- Pengertian Akselerasi (Percepatan)
Akselerasi adalah suatu proses percepatan (acceleration) pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik yang memiliki kemampuan luar biasa (unggul) dalam rangka mencapai target kurikulum Nasional dengan mempertahankan mutu pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal. Dengan kata lain peserta didik dapat menyesuaikan cara belajarnya lebih cepat dari siswa lainnya (siswa yang mengikuti program reguler).
Secara singkat akselerasi mengandung pengertian:- Sebagai model pembelajaran yaitu lompat kelas, dimana peserta didik berbakat yang memiliki kemmampuan unggul diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi.
- Kurikulum atau akselerasi program, menunjuk pada peringkasan program sehingga dapat dijalankan dalam waktu yang lebih cepat.
- Memperoleh konten materi dengan irama yang lelbih dipercepat sesuai dengan kemampuan potensial siswa.
- Tujuan Penyelenggaraan Program Akselerasi (Percepatan).
- Tujuan Umum
- Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektif.
- Memenuhi Hak Azasi manusia peserta didik yag sesuai dengan kebutuhan pendidikan bagi dirinya sendiri.
- Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.
- Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik.
- Menimbang peran serta peserta didik sebagai aset masyarakat dan kebutuhan masyarakat untuk pengisian peran.
- Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin masa depan.
- Tujuan Khusus
- Memberikan penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pembelajaran peserta didik.
- Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangnya potensi keunggulan peserta didik secara optimal.
- Memacu mutu siswa untuk peningkatan kecerdasan spiritual, intelektual, dan emosionalnya secara seimbang.
- Landasan Program Akselerasi (Percepatan)
Landasan dan pengembangan sistim pembelajaran program akselerasi adalah sesuai dengan:- Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang tertuang dalam:
- Pasal 8 ayat 2:
Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
- Pasal 24 ayat 1 dan 6:
Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan berhak menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
- Pasal 26:
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan masing-masing.
- Garis_Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999
- Butir 1:
Yaitu mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
- Butir 7:
Yaitu mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu,dan menyentuh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
|
0 komentar:
Posting Komentar